Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor107
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DENGAN KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum