Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor102
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5859
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1579
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum