Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1578 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pengubahan "overschrijvingstarief" yang Dilampirkan Pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-nama Barang-barang Tetap(staatsblad 1949 No. 282) *)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 (l
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah