Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor101
Tahun2016
TentangPelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8842
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1907
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum