Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/m-dag/per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor93
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9655
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1668
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum