Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/m-dag/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor83/M-DAG/PER/10/2015
Tahun2015
TentangKETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1525
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum