Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 166 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Februari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Oriental Republic of Uruguay On Visa Exemption For Holders of Diplomatic, Official, Or Service Passports)
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon