Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Oriental Republic of Uruguay On Visa Exemption For Holders of Diplomatic, Official, Or Service Passports)
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian