Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor92
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8313
Jumlah diDownload312
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1643
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum