Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/m-dag/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor89/M-DAG/PER/10/2015
Tahun2015
TentangKETENTUAN EKSPOR PRODUK KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/m-dag/per/12/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1554
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum