Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/m-dag/per/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/m-dag/per/10/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 25/M-DAG/PER/4/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 April 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 671 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan