Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 937 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang