Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/m-dag/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 48/M-DAG/PER/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Juni 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 972 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48mdagper62016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang