Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/m-dag/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor48/M-DAG/PER/6/2016
Tahun2016
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan972
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48mdagper62016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar Hukum