Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/m-dag/per/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48mdagper62016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1082 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Perpu 1-2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang