Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1317 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 Tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Gula
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas