Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/m-dag/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor61/M-DAG/PER/8/2017
Tahun2017
TentangPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3410
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1190
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum