Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41
Tahun2019
TentangPENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9583
Jumlah diDownload373
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan656
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum