Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1040 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |