Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 40 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Juni 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | MUHAMMAD LUTFI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 13978 |
| Jumlah diDownload | 1907 |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 595 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juni 2022 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan