Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor22
Tahun2023
TentangBARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanZULKIFLI HASAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan526
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA