Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 526 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Juli 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam Negeri