Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor34
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
Status
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan306
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum