Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor23
Tahun2020
TentangLARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan255
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum