Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor29
Tahun2018
TentangKetentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan204
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Januari 2018
Pejabat Pengundangan