Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negaranegara Anggota D-8)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor19
Tahun2022
TentangKETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA BERDASARKAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES (PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARANEGARA ANGGOTA D-8)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3217
Jumlah diDownload290
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan436
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum