Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negaranegara Anggota D-8)
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 436 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 April 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Uu 10-1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (rules of Origin of Indonesia)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor