Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2011
TentangPENGESAHAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES (PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan85
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2011
Pejabat Pengundangan