Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/m-dag/per/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor12
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 72/M-DAG/PER/10/2016 TENTANG PENETAPAN PETA JABATAN UNIT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1958
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum