Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor119
Tahun2019
TentangKEBIJAKAN UMUM PERDAGANGAN PASAR FISIK EMAS DIGITAL DI BURSA BERJANGKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat408
Jumlah diDownload209
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum