Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor110
Tahun2018
TentangKetentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1702
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum