Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor2
Tahun2016
TentangTATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan530
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2016
Pejabat Pengundangan