Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor32
Tahun2016
TentangSistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1737
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum