Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor39
Tahun2015
TentangSISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1362
Jumlah diDownload334
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2071
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum