Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor2
Tahun2023
TentangTATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2023
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2023
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :