Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor2
Tahun2019
TentangPEMBERDAYAAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA MIGRAN PRODUKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan241
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2019
Pejabat Pengundangan