Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor17
Tahun2019
TentangPENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1123
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan