Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor16
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1122
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan