Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor15
Tahun2021
TentangTATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan864
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO