Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor12
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan870
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan