Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor6
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan392
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2019
Pejabat Pengundangan