Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor5
Tahun2017
TentangJam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum