Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor24
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan766
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum