Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Regular

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor14
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan898
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2012
Pejabat Pengundangan