Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum