PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007

Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2007
TentangPENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan4769
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :