Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan247
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum