Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor33
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan880
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 September 2022
Pejabat Pengundangan