Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor20
Tahun2020
TentangTUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN, BADAN PENGATUR JALAN TOL, DAN BADAN USAHA JALAN TOL DALAM PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3520
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan963
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum