Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 16/PRT/M/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 3962 |
Jumlah diDownload | 171 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1275 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol