Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor16/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangTransaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3962
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1275
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum