Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor16/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1742
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan