Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor10/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat637
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan871
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum