Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 537 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
perempuan dan Perlindungan Anak
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang